Artikel
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
12 Oktober 2021 07:03:21
Administrator
255 Kali Dibaca
Peraturan Desa
Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP
- Penerbitan E-KTP Pemula :
-
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Foto Copy KK.
- Foto KTP di Kecamatan Benjeng
- Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
-
- Surat pengantar kehilangan dari desa
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Foto copy KK.
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Kecamatan Benjeng
- Penerbitan E-KTP yang rusak :
-
- Foto copy KK.
- KTP asli yang rusak
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Kecamatan Benjeng
- Penerbiran E-KTP karena perubahan data :
-
- Foto copy KK.
- KTP-el lama.
Munggugianti Rembug : "DARI DIALOG MENUJU MUNGGUGIANTI BANGKIT"
Musrenbang Desa Munggugianti Tetapkan RPJMDes dan RKPDes 2026
SATLINMAS Desa Munggugianti Raih Juara 3 Lomba PBB Tingkat Kecamatan Benjeng
MUSDESUS (Musyawarah Desa Khusus) : Pembentukan Koperasi Merah Putih
Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja
Sosialisasi Bahaya Tuberkulosis (TBC) Di Desa Munggugianti
Penutupan KKN Kelompok 10 UISI di Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik
Legenda Desa Munggugianti
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa Munggugianti
Bahayanya Dampak Merokok, KKN 10 UISI Berikan Sosialisasi Serta Demonstrasi Pada Siswa dan Siswi SD
Disambut Hangat, Mahasiswa KKN UISI Kelompok 10 Resmi Dibuka di Desa Munggugianti Kecamatan Benjeng
KKN Kelompok 10 UISI Sosialisasikan dan Praktikkan Pemanfaatan Sekam Padi Menjadi Briket
Bekam tanah sebagai alat pendeteksi kesuburan tanah sederhana
Sinergitas Menuju Literasi Berkuliatas, Kelompok 10 KKN UISI Resmikan Taman Baca “Adinata” Pada Desa

