Artikel
Persyaratan Penerbitan E-KTP
06 April 2023 11:30:40
Admin Desa
176 Kali Dibaca
Persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP
- Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
-
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
- Foto Copy KK.
- Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
-
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Foto copy KK.
- Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
-
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Foto copy KK.
- Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
- Pengantar dari Kecamatan.
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil .
- Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
-
- Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Penerbitan E-KTP yang rusak :
-
- Foto copy KK.
- Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
Membawa KTP-el yang rusak. - Pengantar dari Kecamatan.
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil
- Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
-
- Foto copy KK.
- KTP-el lama.
- Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Munggugianti Rembug : "DARI DIALOG MENUJU MUNGGUGIANTI BANGKIT"
Musrenbang Desa Munggugianti Tetapkan RPJMDes dan RKPDes 2026
SATLINMAS Desa Munggugianti Raih Juara 3 Lomba PBB Tingkat Kecamatan Benjeng
MUSDESUS (Musyawarah Desa Khusus) : Pembentukan Koperasi Merah Putih
Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja
Sosialisasi Bahaya Tuberkulosis (TBC) Di Desa Munggugianti
Penutupan KKN Kelompok 10 UISI di Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik
Legenda Desa Munggugianti
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa Munggugianti
Bahayanya Dampak Merokok, KKN 10 UISI Berikan Sosialisasi Serta Demonstrasi Pada Siswa dan Siswi SD
Disambut Hangat, Mahasiswa KKN UISI Kelompok 10 Resmi Dibuka di Desa Munggugianti Kecamatan Benjeng
KKN Kelompok 10 UISI Sosialisasikan dan Praktikkan Pemanfaatan Sekam Padi Menjadi Briket
Bekam tanah sebagai alat pendeteksi kesuburan tanah sederhana
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
Strukrur Pemerintah Desa Munggugianti

